MAKALAH
ILEGAL
CONTENT EPTIK
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Dan Informasi
KELAS 12.6B.17
Dede Rosdiana Hidayat 12192033
Mayly Maytiekha 12191947
Sahdan Fatwalloh 12191966
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tasikmalaya
PSDKU Kota Tasikmalaya
Universitas Bina Sarana Informatika
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT.
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan
dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah Etika Profesi.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Etika Profesi. Selain itu agar para professional bias
menjalankan profesi nya secara baik. Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas.
Saya sadar bahwa makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, saya meminta kritik dan
saran demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang.
Tasikmalaya, 17 Juni 2022
Penulis
2.2.1. Karakteristik Cybercrime
3.3. Penanggulangan Illegal Content
3.4. Cara Mencegah
Terjadinya Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran
di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi
dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam
pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan
adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai
dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email,
dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat
di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu
diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam
hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet.
Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir
Semester (UAS) semester 6 Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan menambah pengetahuan kami
tentang Illegal Content.
1.3.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi
pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan
dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus
Illegal Content.
BAB II
LANDASAN TEORI
Illegal content adalah
tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap
tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.
Kejahatan dunia maya atau yang juga dikenal
dengan cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer dijadikan alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.(Di et al.,
2020)
Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir
(2009) “CyberCrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk
tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital”. Menurut Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime,
yaitu “kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”.
2.2.1.
Karakteristik Cybercrime
1.
Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4.
pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas
negara.
1.
Unauthorized Access To Computer System And Service
kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
computer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya
2.
Illegal Content
Illegal
Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.
Data Forgery
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.
Cyber Espionage
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran
5.
Cyber Sabotase And Extortion
Cyber
Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.
Offense Against Intellectual Property
kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infrengments Of Privacy
kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM
Hukuman pada prinsipnya merupakan pengaturan pada sikap tindakan
seseorang dan masyarakat dimana akan adanya sanksi bagi yang melanggar. Menurut
Sitompul (2012:39) Cyberlaw dibutuhkan untuk sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada didunia virtual adalah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.
Meskipun terjadinya dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat dapat mempengaruhi dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukuman yang dilakukan di dunia maya yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lngkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang diawali pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau nyata.
Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw sendiri
menurut Sunarto ialah :
1.
Melindungi data pribadi
2.
Menjamin kepastia hukum, dan
3.
Mengatur tindak pidana cybercrime
Menurut Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentanng ruang ligkup
dari cyberlaw diantranya:
1.
Hak Cipta (Copy Right).
2.
Hak Merk (Trademark).
3.
Pencemaran Nama Baik (Defamation).
4.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access).
6.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
Domain Name.
7.
Kenyamanan Individu (Privacy).
8.
Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan),
transaksi elektronik dan digital ponografi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Illegal Content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan
atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang
lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik..
Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra. Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu
di acara yang notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa
mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya .
Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik
– musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus diatas dapat dikatan
kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger,
yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah
kebohongan public yang sudah berlansung lama. Ramaditya tidak mendapatkan
sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia
mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan
kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan
,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir
dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang
terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang
ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang
benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang
dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain
sebagai ciptaannya.
3.3.
Penanggulangan
Illegal Content
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet.
Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :
1. Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.
2. Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan illegal content.
3.4.
Cara Mencegah Terjadinya Illegal Content
Cara
atau upaya pencegahan Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya,
biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan
foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti
virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya. Solusi
pencegahan cyber crime Illegal content :
·
Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
·
Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa
·
Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
·
Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
·
Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Illegal Concent merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang harus
di cegah karena sangat menganggu dan berbahaya.
2.
Kejahatan illegal concent ini untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet.
3.
Kejahatan Illegal content kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain
Berkaitan dengan Illegal
Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat
bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam
dunia cyber.
- Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda
merasa menjadi target kejahatan illegal content.
DAFTAR PUSTAKA
https://thismineok.wordpress.com/2020/06/10/illegal-content/
https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html
https://shirozaku-channel.blogspot.com/2022/06/makalah-ilegalcontent-eptik-diajukan.html