Wednesday, June 22, 2022

CYBER CONTENT

 

MAKALAH

 ILEGAL CONTENT EPTIK

 

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Dan Informasi

 

 



 

KELAS 12.6B.17

 

Dede Rosdiana Hidayat      12192033

Mayly Maytiekha               12191947

Sahdan Fatwalloh              12191966

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tasikmalaya

PSDKU Kota Tasikmalaya

Universitas Bina Sarana Informatika

2022


KATA PENGANTAR

 

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Selain itu agar para professional bias menjalankan profesi nya secara baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas.

Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, saya meminta kritik dan saran demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang.

 

Tasikmalaya, 17 Juni 2022

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1.       Latar Belakang. 1

1.2.       Maksud dan Tujuan. 2

1.3.       Metode Penelitian. 2

BAB II. 3

LANDASAN TEORI. 3

2.1.       Definisi 3

2.2.       Teori Cybercrime. 4

2.2.1.        Karakteristik Cybercrime. 4

2.2.2.        Jenis Cybercrime. 5

2.3.       Cyberlaw.. 7

2.3.1.        Tujuan Cyberlaw.. 7

2.3.2.        Ruang Lingkup Cyberlaw.. 8

BAB III. 9

PEMBAHASAN.. 9

3.1.       Definisi Illegal Content. 9

3.2.       Analisa Kasus. 9

3.3.       Penanggulangan Illegal Content. 10

3.4.       Cara Mencegah Terjadinya Illegal Content. 12

BAB IV.. 14

PENUTUP.. 14

4.1.       Kesimpulan. 14

4.2.       Saran. 14

DAFTAR PUSTAKA.. 15

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1.       Latar Belakang

Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet

Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

1.2.       Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Illegal Content.

 

1.3.       Metode Penelitian

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus Illegal Content.

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.     Definisi

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
            Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.

 

2.2.     Teori Cybercrime

Kejahatan dunia maya atau yang juga dikenal dengan cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dijadikan alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.(Di et al., 2020)

Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) “CyberCrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”. Menurut Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu “kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”.

 

2.2.1.        Karakteristik Cybercrime

1.        Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.        pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.        Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas negara.

 

2.2.2.        Jenis Cybercrime

1.        Unauthorized Access To Computer System And Service

kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya

2.        Illegal Content

Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.

3.        Data Forgery

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

4.        Cyber Espionage

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran

5.        Cyber Sabotase And Extortion

Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6.        Offense Against Intellectual Property

kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.        Infrengments Of Privacy

kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM

 

2.3.     Cyberlaw

Hukuman pada prinsipnya merupakan pengaturan pada sikap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan adanya sanksi bagi yang melanggar. Menurut Sitompul (2012:39) Cyberlaw dibutuhkan untuk sebagai berikut :

1.        Masyarakat yang ada didunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.

2.        Meskipun terjadinya dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dapat mempengaruhi dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukuman yang dilakukan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lngkupnya meliputi  setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang diawali pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau nyata.

 

2.3.1.           Tujuan Cyberlaw

Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw sendiri menurut Sunarto ialah :

1.   Melindungi data pribadi

2.   Menjamin kepastia hukum, dan

3.   Mengatur tindak pidana cybercrime


 

2.3.2.           Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentanng ruang ligkup dari cyberlaw diantranya:

1.        Hak Cipta (Copy Right).

2.        Hak Merk (Trademark).

3.        Pencemaran Nama Baik (Defamation).

4.        Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).

5.        Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).

6.        Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, Domain Name.

7.        Kenyamanan Individu (Privacy).

8.        Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital ponografi.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.       Definisi Illegal Content

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik..

 

3.2.       Analisa Kasus

Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra. Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.

Dari kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama. Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.

 

3.3.       Penanggulangan Illegal Content

            Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :

1.    Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

2.    Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan illegal content.


 

 

3.4.       Cara Mencegah Terjadinya Illegal Content

                Cara atau upaya pencegahan Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya. Solusi pencegahan cyber crime Illegal content :

·         Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

·         Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime

·         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

·         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.       Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.        Illegal Concent merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang harus di cegah karena sangat menganggu dan berbahaya.

2.        Kejahatan illegal concent ini untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet.

3.        Kejahatan Illegal content kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain

 

4.2.       Saran  

            Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
  2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://thismineok.wordpress.com/2020/06/10/illegal-content/

https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html

https://kunylutfannadiyya.wordpress.com/2020/06/11/makalah-illegal-content/google.com/search?q=illegal+concent+adalah&rlz=1C1CHBD_idID839ID839oq=illegal+concent+adalah+&aqs=chrome..69i57.6827j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8

https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html

https://youtu.be/LtuiKqsowtM

https://shirozaku-channel.blogspot.com/2022/06/makalah-ilegalcontent-eptik-diajukan.html